Berbagi Ilmu

Ayo Kita Berbagi Ilmu, Dengan Berbagi Ilmu orang lain menjadi tahu serta Ilmu kita akan Bertambah.

Free Download

Download musik, video, aplikasi, software, gratis ...!!!

Sharing

Panduan, Information, Komputer, Tips, Trick, Musik, etc.

SMK Negeri 1 Pandeglang

Saya selaku admin adalah alumni dari sekolah ini, Sekolah ini adalah sekolah rintisan bertaraf Internasional, dan merupakan sekolah terbaik di Kota Pandeglang, serta sekolah yang meluluskan anak-anak remaja yang siap bersaing

Shalat-shalat Shunnah

Selain shalat wajib, juga ada shalat sunnah. Macamnya ada lima belas shalat, yaitu :

1. Shalat Wudhu. Yaitu shalat sunnah dua rakaat yang bisa dikerjakan setiap selesai wudhu

niatnya : Ushalli sunnatal wudlu-I rakataini lillahi Taaalaa artinya : aku niat shalat sunnah wudhu dua rakaat karena Allah

2. Shalat Tahiyatul Masjid, yaitu shalat sunnah dua rakaat yang dikerjakan ketika memasuki masjid, sebelum duduk untuk menghormati masjid.
Rasulullah bersabda Apabila seseorang diantara kamu masuk masjid, maka janganlah hendak duduk sebelum shalat dua rakaat lebih dahulu (H.R. Bukhari dan Muslim).

Niatnya : Ushalli sunnatal Tahiyatul Masjidi rakataini lillahi Taaalaa Artinya : aku niat shalat sunnah tahiyatul masjid dua rakaat karena Allah.


3. Shalat Dhuha. Adalah shalat sunnah yang dikerjakan ketika matahari baru naik.
Jumlah rakaatnya minimal 2 maksimal 12.
Dari Anas berkata Rasulullah Barang siapa shalat Dhuha 12 rakaat, Allah akan membuatkan untuknya istana disurga (H.R. Tarmiji dan Abu Majah).

Niatnya : Ushalli sunnatal Dhuha rakataini lillahi Taaalaa Artinya : aku niat shalat sunnah dhuha dua rakaat karena Allah

4. Shalat Rawatib. Adalah shalat sunnah yang dikerjakan mengiringi shalat fardhu.

a) . Qabliyah, adalah shalat sunnah rawatib yang dikerjakan sebelum shalat wajib. Waktunya : 2 rakaat sebelum shalat subuh, 2 rakaat sebelum shalat Dzuhur, 2 atau 4 rakaat sebelum shalat Ashar, dan 2 rakaat sebelum shalat Isya.

Niatnya: Ushalli sunnatadh Dzuhri* rakataini Qibliyyatan lillahi Taaalaa Artinya : aku niat shalat sunnah sebelum dzuhur dua rakaat karena Allah

* bisa diganti dengan shalat wajib yang akan dikerjakan.

b. Badiyyah, adalah shalat sunnah rawatib yang dikerjakan setelah shalat fardhu. Waktunya : 2 atau 4 rakaat sesudah shalat Dzuhur, 2 rakaat sesudah shalat Magrib dan 2 rakaat sesudah shalat Isya.

Niatnya : Ushalli sunnatadh Dzuhri* rakataini Badiyyatan lillahi Taaalaa Artinya : aku niat shalat sunnah sesudah dzuhur dua rakaat karena Allah

* bisa diganti dengan shalat wajib yang akan dikerjakan.

5. Shalat Tahajud, adalah shalat sunnah pada waktu malam. Sebaiknya lewat tengah malam. Dan setelah tidur. Minimal 2 rakaat maksimal sebatas kemampuan kita. Keutamaan shalat ini, diterangkan dalam Al-Quran. Dan pada sebagian malam hari bershalat tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu. Mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ketempat yang terpuji (Q.S. Al Isra : 79 ).

Niatnya : Ushalli sunnatal tahajjudi rakataini lillahi Taaalaa Artinya : aku niat shalat sunnah tahajjud dua rakaat karena Allah

6. Shalat Istikharah, adalah shalat sunnah dua rakaat untuk meminta petunjuk yang baik, apabila kita menghadapi dua pilihan, atau ragu dalam mengambil keputusan. Sebaiknya dikerjakan pada 2/3 malam terakhir.

Niatnya : Ushalli sunnatal Istikharah rakataini lillahi Taaalaa Artinya : aku niat shalat sunnah Istikharah dua rakaat karena Allah

7. Shalat Hajat, adala shalat sunnah dua rakaat untuk memohon agar hajat kita dikabulkan atau diperkenankan oleh Allah SWT. Minimal 2 rakaat maksimal 12 rakaat dengan salam setiap 2 rakaat.

Niatnya : Ushalli sunnatal Haajati rakataini lillahi Taaalaa Artinya : aku niat shalat sunnah hajat dua rakaat karena Allah

8. Shalat Mutlaq, adalah shalat sunnah tanpa sebab dan tidak ditentukan waktunya, juga tidak dibatasi jumlah rakaatnya. Shalat itu suatu perkara yang baik, banyak atau sedikit (Al Hadis).

Niatnya : Ushalli sunnatal rakataini lillahi Taaalaa Artinya : aku niat shalat sunnah dua rakaat karena Allah

9. Shalat Taubat, adalah shalat sunnah yang dilakukan setelah merasa berbuat dosa kepada Allah SWT, agar mendapat ampunan-Nya.

Niatnya: Ushalli sunnatal Taubati rakataini lillahi Taaalaa Artinya : aku niat shalat sunnah taubat dua rakaat karena Allah

10. Shalat Tasbih, adalah shalat sunnah yang dianjurkan dikerjakan setiap malam, jika tidak bisa seminggu sekali, atau paling tidak seumur hidup sekali. Shalat ini sebanyak empat rakaat, dengan ketentuan jika dikerjakan pada siang hari cukup dengan satu salam, Jika dikerjakan pada malam hari dengan dua salam.

Cara mengerjakannya
a. Niat : Ushalli sunnatan tasbihi rakaataini lilllahi taaalaa artinya aku niat shalat sunnah tasbih dua rakaat karena Allah
b. Usai membaca surat Al Fatehah membaca tasbih 15 kali.
c. Saat ruku, usai membaca doa ruku membaca tasbih 10 kali
d. Saat itidal, usai membaca doa itidal membaca tasbih 10 kali
e. Saat sujud, usai membaca doa sujud membaca tasbih 10 kali
f. Usai membaa doa duduk diantara dua sujud membaca tasbi 10 kali.
g. Usai membaca doa sujud kedua membaca tasbih 10 kali.

Jumlah keseluruhan tasbih yang dibaca pada setiap rakaatnya sebanyak 75 kali. Lafadz bacaan tasbih yang dimaksud adalah sebagai berikut :

Subhanallah wal hamdu lillahi walaa ilaaha illallahu wallahu akbar artinya : Maha suci Allah yang Maha Esa. Segala puji bagi Akkah, Dzat yang Maha Agung.

11. Shalat Tarawih, adalah shalat sunnah sesudah shalat Isya pada bulan Ramadhan. Menegenai bilangan rakaatnya disebutkan dalam hadis.

Yang dikerjakan oleh Rasulullah saw, baik pada bulan ramadhan atau lainnya tidak lebih dari sebelas rakaat (H.R. Bukhari). Dari Jabir Sesungguhnya Nabi saw telah shallat bersama-sama mereka delapan rakaat, kemudian beliau shalat witir. (H.R. Ibnu Hiban)

Pada masa khalifah Umar bin Khathtab, shalat tarawih dikerjakan sebanyak 20 rakaat dan hal ini tidak dibantah oleh para sahabat terkenal dan terkemuka. Kemudian pada zaman Umar bin Abdul Aziz bilangannya dijadikan 36 rakaat. Dengan demikian bilangan rakaatnya tidak ditetapkan secara pasti dalam syara, jadi tergantung pada kemampuan kita masing-masing, asal tidak kurang dari 8 rakaat.

Niat shalat tarawih : Ushalli sunnatan Taraawiihi rakataini (Imamam/makmuman) lillahi taaallaa artinya : Aku niat shalat sunat tarawih dua rakaat (imamam/makmum) karena Allah

12. Shalat Witir, adalah shalat sunnat muakad (dianjurkan) yang biasanya dirangkaikan dengan shalat tarawih, Bilangan shalat witir 1, 3, 5, 7 sampai 11 rakaat.

Dari Abu Aiyub, berkata Rasulullah Witir itu hak, maka siapa yang suka mengerjakan lima, kerjakanlah. Siapa yang suka mengerjakan tiga, kerjakanlah. Dan siapa yang suka satu maka kerjakanlah(H.R. Abu Daud dan Nasai).

Dari Aisyah : Adalah nabi saw. Shalat sebelas rakaat diantara shalat isya dan terbit fajar. Beliau memberi salam setiap dua rakaatdan yang penghabisan satu rakaat (H.R. Bukhari dan Muslim)

Ushalli sunnatal witri rakatan lillahi taaalaaartinya : Aku niat shalat sunnat witir dua rakaat karena Allah

13. Shalat Hari Raya, adalah shalat Idul Fitri pada 1 Syawal dan Idul Adha pada 10 Dzulhijah. Hukumnya sunat Muakad (dianjurkan).

Sesungguhnya kami telah memberi engkau (yaa Muhammad) akan kebajikan yang banyak, sebab itu shalatlah engkau dan berqurbanlah karena Tuhanmu pada Idul Adha - (Q.S. Al Kautsar.1-2)

Dari Ibnu Umar Rasulullah, Abu Bakar, Umar : pernah melakukan shalat pada dua hari raya sebelum berkhutbah.(H.R. Jamaah).

Niat Shalat Idul Fitri : Ushalli sunnatal liiidil fitri rakataini (imamam/makmumam) lillahitaaalaa artinya : Aku niat shalat idul fitri dua rakaat (imam/makmum) karena Allah

Niat Shalat Idul Adha :

Ushalli sunnatal liiidil Adha rakataini (imamam/makmumam) lillahitaaalaa artinya : Aku niat shalat idul adha dua rakaat (imam/makmum) karena Allah

Waktu shalat hari raya adalah setelah terbit matahari sampai condongnya matahari. Syarat, rukun dan sunnatnya sama seperti shalat yang lainnya. Hanya ditambah beberapa sunnat sebagai berikut :

a. Berjamaah
b. Takbir tujuh kali pada rakaat pertama, dan lima kali pada rakat kedua
c. Mengangkat tangan setinggi bahu pada setiap takbir.
d. Setelah takbir yang kedua sampai takbir yang terakhir membaca tasbih.
e. Membaca surat Qaf dirakaat pertama dan surat Al Qomar di rakaat kedua. Atau surat Ala dirakat pertama dan surat Al Ghasiyah pada rakaat kedua.
f. Imam menyaringkan bacaannya.
g. Khutbah dua kali setelah shalat sebagaimana khutbah jumat
h. Pada khutbah Idul Fitri memaparkan tentang zakat fitrah dan pada Idul Adha tentang hukum hukum Qurban.
i. Mandi, berhias, memakai pakaian sebaik-baiknya.
j. Makan terlebih dahulu pada shalat Idul Fitri pada Shalat Idul Adha sebaliknya.

14. Shalat Khusuf, adalah shalat sunat sewaktu terjadi gerhana bulan atau matahari. Minimal dua rakaat.

Caranya mengerjakannya :
a. Shalat dua rakaat dengan 4 kali ruku yaitu pada rakaat pertama, setelah ruku dan Itidal membaca fatihah lagi kemudian ruku dan Itidal kembali setelah itu sujud sebagaimana biasa. Begitu pula pada rakaat kedua.

b. Disunatkan membaca surat yang panjang, sedang membacanya pada waktu gerhana bulan harus nyaring sedangkan pada gerhana matahari sebaliknya.

Niat shalat gerhana bulan :

Ushalli sunnatal khusuufi rakataini lillahitaaalaa artinya : Aku niat shalat gerhana bulan dua rakaat karena Allah

15. Shalat Istiqa,adalah shalat sunat yang dikerjakan untuk memohon hujan kepada Allah SWT.

Niatnya : Ushalli sunnatal Istisqaa-I rakataini (imamam/makmumam) lillahitaaalaa artinya : Aku niat shalat istisqaa dua rakaat (imam/makmum) karena Allah

Syarat-syarat mengerjakana Shalat Istisqa :

a.Tiga hari sebelumnya agar ulama memerintahkan umatnya bertaobat dengan berpusa dan meninggalkan segala kedzaliman serta menganjurkan beramal shaleh. Sebab menumpuknya dosa itu mengakibatkan hilangnya rejeki dan datangnya murka Allah. Apabila kami hendak membinasakan suatu negeri, maka lebih dulu kami perbanyak orang-orang yang fasik, sebab kefasikannyalah mereka disiksa, lalu kami robohkan (hancurkan) negeri mereka sehancur-hancurnya(Q.S. Al Isra : 16).

b. Pada hari keempat semua penduduk termasuk yang lemah dianjurkan pergi kelapangan dengan pakaian sederana dan tanpa wangi-wangian untuk shalat Istisqa

c. Usai shalat diadakan khutbah dua kali. Pada khutbah pertama hendaknya membaca istigfar 9 X dan pada khutbah kedua 7 X.

Pelaksanaan khutbah istisqa berbeda dengan khutbah lainnya, yaitu :
a. Khatib disunatkan memakai selendang.
b. Isi khutbah menganjurkan banyak beristigfar, dan berkeyakinan bahwa Allah SWT akan mengabulkan permintaan mereka.
c. Saat berdoa hendaknya mengangkat tangan setinggi-tingginya.
d. Saat berdoa pada khutbah kedua, khatib hendaknya menghadap kiblat membelakangi makmumnya.

Ciri orang yang sholatnya khusu

Allah tidak menciptakan kita kecuali hanya untuk menjadikan segala kegiatan kita adalah ibdadah.
Hasil ibadah yg kita lakukan juga untuk diri kita sendiri, karena Allah tidak menginginkan apa pun dari kita, tapi kita yg mengharap pada Nya...

Untuk itu kita diharapkan melakukan ibadah, dengan ibadah yg khusu.
Lalu apakah ibadah kita sudah khusu ?, mungkin pencerahaan dbawah ini bisa melihat dmana kekurangan ibadah kita. Karena sangat sulit bagi kita untuk memperbaiki kekurangan kalau kita tidak melihat kekurangan itu sendiri dalam diri kita.


Seseorang yg khusu terhadap Allah, maka bisa dilihat dari sikap dan tingkah laku sehari-harinya.
Rasulullah pernah berkata :
"andai kata seseorang khusu didalam hatinya maka khusu pula seluruh perilaku tubuhnya"

Contoh Ibadah sholat.

Orang yang sudah khusu dalam sholatnya dapat kita dilihat dampak dalam kehidupannya sehari-hari.

Berikut ada beberapa ciri orang yang sholatnya khusu atau telah meresap hasil sholatnya.
* Aku kutip ini dari hasil ceramah Aagym * :

1. Orang yg sholatnya khusu, dia akan menjaga setiap waktu.
Karena sholat itu mengingatkan kita pada waktu.
"Ya Rasull, ibadah apa yg paling dicintai Allah, yaitu : sholat tepat pada waktunya".
Berarti kita dapat melihat : Orang yang sholatnya khusu' tidak melakukan hal yg sia2, karena ke sia-sia-an akan sangat merugikan kita.

2. Orang yg sholatnya khusu, sangat menjaga kebersihaan.
Karena sholat itu diawali dengan wudhu' , Ini berarti seseorang yang meng-awali hubungan dengan Allah itu dengan menjaga kebersihaan : kebersihaan pikiran, kebersihaan hati, kebersihaan tutur kata, kebersihaan harta, kebersihaan jiwa, kebersihaan sikap, kebersihaan pakaian, kebersihaan tempat sholat.
Berarti kita dapat melihat : Orang rajin sholatnya, tapi kata-katanya melukai orang lain, perkataan jorok dan kotor, berarti sholatnya belum khusu.

3. Orang yg sholatnya khusu, mempunyai kebiasaan hidup tertib dan rapi.
Karena sholat itu mengajarkan kita hidup tertib dan rapi Allah mengajarkan bagaimana seseorang itu bisa berhasil dengan hidup tertib.
kita melihat dalam sholat berjema'a bahu bersentuhan atau kaki bersentuhan, sangat tertib dan rapi.
Berarti kita dapat melihat : Orang yg sholatnya khusu maka tutur kata tertib, perilaku tertib serta rapi.

4. Orang yang sholatnya khusu, mempunyai kemampuan untuk tuma'ninah ( hadir).
Karena sholat mengajarkan kita hadir. kita mengerjakan sholat fisik, hati, dan perasaan kita hadir untuk Allah SWT.
Berarti kita dapat melihat : orang yang sholatnya khusu akan selalu hadir ( fisik, perasaan, hati dan fikiran ) selalu bersama-sama dalam mengerjakan sesuatu.

5. Orang yg sholatnya khusu, akan mempunyai sifat Tawadhu' ( Rendah hati ).
Karena dalam sholat, kening sama rendahnya dengan telapak kaki.
Berarti kita dapat melihat : makin bagus sholat seseorang makin merunduk, makin rendah hati.
- Melihat orang lain tidak berani merendahkan, karena siapa tau orang itu lebih banyak pahalanya dimata Allah..
- Melihat orang berdosa tidak berani meremehkan karena siapa tau dia berdosa belum tau ilmu nya, beda ama kita bedosa, sudah tau tapi dilakukan, itungannya berbeda.
Sehingga : kalau kita lihat ada orang rajin sholat tapi sikapnya sombong, merasa diri paling beriman, merasa diri paling sering sholatnya, boleh jadi sholatnya belum khusu'

6. Mengucapkan Salam.
Karena dalam sholat diakhiri dengan Assalamualaikum Wr Wb Kekanan-kekiri.
sebab ini merupakan jaminan, semoga Allah memberikan keselamatan bagi mu, berarti saya tidak akan merugikan mu.
Berarti kita dapat melihat : Orang yg sholatnya Khusu, dia akan menjaga sikapnya agar
tidak merugikan orang lain.
Orang sholatnya banyak tapi aktif merugikan orang lain,
melukai orang lain, itu mencerminkan ada hal yg kurang baik dari sholatnya.

Dengan melihat ciri-ciri dan dampak orang yg sholatnya khusu, tentu kita sudah bisa melihat dmanakah kekurangan kita, sehingga Insyallah kita berusahaa untuk memperbaikinya.

Ada beberapa langkah yang bisa kita lakukan untuk mencapai sholat yang khusu :
1. Memahami serta meresapi makna yang terkandung dalam bacaan sholat.
2. Sholat khusu bukan berarti tidak ingat apa-apa, tapi kita harus bisa mengendalikan pikiran kita. Seperti burung terbang, tangkap, pikiran kita terbang, tangkap dan kembalikan untuk berkosentrasi, terbang tangkap, sampai kita terlatih
3. dan hal yg paling penting, persiapan sholat, wudhu dengan benar, tempat sholat harus bersih dari najis, jauhkan dari hal-hal yg mungkin akan mengganggu kosentrasi seperti radio, tv mungkin boleh dimatikan dulu, jangan sampai kita sedang sholat malah mendengarkan radio atau tv.

Untuk membantu temens mencapai pemahaman dan peresapan bacaan sholat, Blog saya berikutnya akan bercerita mengenai
bacaan dan arti sholat mulai Takbir sampai salam dalam judul "Bacaan dan arti sholat untuk mencapai sholat yang khusu" .


Terima kasih atas kunjungan anda ke blog sederhana ini, semoga artikel ini bermanfaat.

Macam-Macam Puasa

Ada beberapa macam puasa, menurut para ahli fiqih, puasa yang ditetapkan syariat ada 4 (empat) macam, yaitu puasa fardhu, puasa sunnat, puasa makruh dan puasa yang diharamkan.

A. PUASA FARDHU

Puasa fardhu adalah puasa yang harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan syariat Islam. Yang termasuk ke dalam puasa fardhu antara lain:

a. Puasa bulan Ramadhan

 Puasa dalam bulan Ramadhan dilakukan berdasarkan perintah Allah SWT dalam Al-Qur’an sebagai berikut : 

- yâ ayyuhal-ladzîna âmanûkutiba ‘alaykumush-shiyâmu kamâ kutiba ‘alal-ladzîna min qoblikum la’allakum tattaqûn –

Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu terhindar dari keburukan rohani dan jasmani (QS. Al Baqarah: 183).


- syahru Romadhônal-ladzî unzila fîhil-qurânu hudal-lin-nâsi wa bayyinâtim-minal-hudân wal-furqôn(i). Faman syahida min(g)kumusy-syahro falyashumh(u). wa man(g) kâna marîdhon aw ‘alâ safari(g) fa’iddatum-min ayyâmin ukhor. Yurîdullohu bikumul-yusro wa lâ yurîdu bikumul-‘usro wa litukmilul-‘iddata walitukabbirulloha ‘alâ mâ hadâkum wa la’allakum tasykurûn -

“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al Baqoroh: 185)

b. Puasa Kafarat

Puasa kafarat adalah puasa sebagai penebusan yang dikarenakan pelanggaran terhadap suatu hukum atau kelalaian dalam melaksanakan suatu kewajiban, sehingga mengharuskan seorang mukmin mengerjakannya supaya dosanya dihapuskan, bentuk pelanggaran dengan kafaratnya antara lain :
Apabila seseorang melanggar sumpahnya dan ia tidak mampu memberi makan dan pakaian kepada sepuluh orang miskin atau membebaskan seorang roqobah, maka ia harus melaksanakan puasa selama tiga hari.
Apabila seseorang secara sengaja membunuh seorang mukmin sedang ia tidak sanggup membayar uang darah (tebusan) atau memerdekakan roqobah maka ia harus berpuasa dua bulan berturut-turut (An Nisa: 94).
Apabila dengan sengaja membatalkan puasanya dalam bulan Ramadhan tanpa ada halangan yang telah ditetapkan, ia harus membayar kafarat dengan berpuasa lagi sampai genap 60 hari.
Barangsiapa yang melaksanakan ibadah haji bersama-sama dengan umrah, lalu tidak mendapatkan binatang kurban, maka ia harus melakukan puasa tiga hari di Mekkah dan tujuh hari sesudah ia sampai kembali ke rumah. Demikian pula, apabila dikarenakan suatu mudharat (alasan kesehatan dan sebagainya) maka berpangkas rambut, (tahallul) ia harus berpuasa selama 3 hari.

Menurut Imam Syafi’I, Maliki dan Hanafi:

Orang yang berpuasa berturut-turut karena Kafarat, yang disebabkan berbuka puasa pada bulan Ramadhan, ia tidak boleh berbuka walau hanya satu hari ditengah-tengah 2 (dua) bulan tersebut, karena kalau berbuka berarti ia telah memutuskan kelangsungan yang berturut-turut itu. Apabila ia berbuka, baik karena uzur atau tidak, ia wajib memulai puasa dari awal lagi selama dua bulan berturut-turut.[1]

c. Puasa Nazar

Adalah puasa yang tidak diwajibkan oleh Tuhan, begitu juga tidak disunnahkan oleh Rasulullah saw., melainkan manusia sendiri yang telah menetapkannya bagi dirinya sendiri untuk membersihkan (Tazkiyatun Nafs) atau mengadakan janji pada dirinya sendiri bahwa apabila Tuhan telah menganugerahkan keberhasilan dalam suatu pekerjaan, maka ia akan berpuasa sekian hari. Mengerjakan puasa nazar ini sifatnya wajib. Hari-hari nazar yang ditetapkan apabila tiba, maka berpuasa pada hari-hari tersebut jadi wajib atasnya dan apabila dia pada hari-hari itu sakit atau mengadakan perjalanan maka ia harus mengqadha pada hari-hari lain dan apabila tengah berpuasa nazar batal puasanya maka ia bertanggung jawab mengqadhanya.

B. PUASA SUNNAT

Puasa sunnat (nafal) adalah puasa yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak berdosa. Adapun puasa sunnat itu antara lain :

1. Puasa 6 (enam) hari di bulan Syawal

Bersumber dari Abu Ayyub Anshari r.a. sesungguhnya Rasulallah saw. bersabda: “ Barang siapa berpuasa pada bulan Ramadhan, kemudian dia menyusulkannya dengan berpuasa enam hari pada bulan syawal , maka seakan – akan dia berpuasa selama setahun”.[2]

2. Puasa Tengah bulan (13, 14, 15) dari tiap-tiap bulan Qomariyah

Pada suatu hari ada seorng Arabdusun datang pada Rasulullah saw. dengan membawa kelinci yang telah dipanggang. Ketika daging kelinci itu dihidangkan pada beliau maka beliau saw. hanya menyuruh orang-orang yang ada di sekitar beliau saw. untuk menyantapnya, sedangkan beliau sendiri tidak ikut makan, demikian pula ketika si arab dusun tidak ikut makan, maka beliau saw. bertanya padanya, mengapa engkau tidak ikut makan? Jawabnya “aku sedang puasa tiga hari setiap bulan, maka sebaiknya lakukanlah puasa di hari-hari putih setiap bulan”. “kalau engkau bisa melakukannya puasa tiga hari setiap bulan maka sebaiknya lakukanlah puasa di hari-hari putih yaitu pada hari ke tiga belas, empat belas dan ke lima belas.[3]

3. Puasa hari Senin dan hari Kamis.

Dari Aisyah ra. Nabi saw. memilih puasa hari senin dan hari kamis. (H.R. Turmudzi)[4]

4. Puasa hari Arafah (Tanggal 9 Dzulhijjah atau Haji)

Dari Abu Qatadah, Nabi saw. bersabda: “Puasa hari Arafah itu menghapuskan dosa dua tahun, satu tahun yang tekah lalu dan satu tahun yang akan datang” (H. R. Muslim)[5]

5. Puasa tanggal 9 dan 10 bulan Muharam.

Dari Salim, dari ayahnya berkata: Nabi saw. bersabda: Hari Asyuro (yakni 10 Muharram) itu jika seseorang menghendaki puasa, maka berpuasalah pada hari itu.[6]

6. Puasa nabi Daud as. (satu hari bepuasa satu hari berbuka)

Bersumber dari Abdullah bin Amar ra. dia berkata : Sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya puasa yang paling disukai oleh Allah swt. ialah puasa Nabi Daud as. sembahyang yang paling d sukai oleh Allah ialah sembahyang Nabi Daud as. Dia tidur sampai tengah malam, kemudian melakukan ibadah pada sepertiganya dan sisanya lagi dia gunakan untuk tidur, kembali Nabi Daud berpuasa sehari dan tidak berpuasa sehari.”[7]

Mengenai masalah puasa Daud ini, apabila selang hari puasa tersebut masuk pada hari Jum’at atau dengan kata lain masuk puasa pada hari Jum’at, hal ini dibolehkan. Karena yang dimakruhkan adalah berpuasa pada satu hari Jum’at yang telah direncanakan hanya pada hari itu saja.

7. Puasa bulan Rajab, Sya’ban dan pada bulan-bulan suci

Dari Aisyah r.a berkata: Rasulullah saw. berpuasa sehingga kami mengatakan: beliau tidak berbuka. Dan beliau berbuka sehingga kami mengatakan: beliau tidak berpuasa. Saya tidaklah melihat Rasulullah saw. menyempurnakan puasa sebulan kecuali Ramadhan. Dan saya tidak melihat beliau berpuasa lebih banyak daripada puasa di bulan Sya’ban.[8]
C. PUASA MAKRUH



Menurut fiqih 4 (empat) mazhab, puasa makruh itu antara lain :

1. Puasa pada hari Jumat secara tersendiri

Berpuasa pada hari Jumat hukumnya makruh apabila puasa itu dilakukan secara mandiri. Artinya, hanya mengkhususkan hari Jumat saja untuk berpuasa.

Dari Abu Hurairah ra. berkata: “Saya mendengar Nabi saw. bersabda: “Janganlah kamu berpuasa pada hari Jum’at, melainkan bersama satu hari sebelumnya atau sesudahnya.” [9]

2. Puasa sehari atau dua hari sebelum bulan Ramadhan

Dari Abu Hurairah r.a dari Nabi saw. beliau bersabda: “Janganlah salah seorang dari kamu mendahului bulan Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari, kecuali seseorang yang biasa berpuasa, maka berpuasalah hari itu.”[10]

3. Puasa pada hari syak (meragukan)

Dari Shilah bin Zufar berkata: Kami berada di sisi Amar pada hari yang diragukan Ramadhan-nya, lalu didatangkan seekor kambing, maka sebagian kaum menjauh. Maka ‘Ammar berkata: Barangsiapa yang berpuasa hari ini maka berarti dia mendurhakai Abal Qasim saw.[11]

D. PUASA HARAM

Puasa haram adalah puasa yang dilarang dalam agama Islam. Puasa yang diharamkan. Puasa-puasa tersebut antara lain:

a. Puasa pada dua hari raya

Dari Abu Ubaid hamba ibnu Azhar berkata: Saya menyaksikan hari raya (yakni mengikuti shalat Ied) bersama Umar bin Khattab r.a, lalu beliau berkata:”Ini adalah dua hari yang dilarang oleh Rasulullah saw. Untuk mengerjakan puasa, yaitu hari kamu semua berbuka dari puasamu (1 Syawwal) dan hari yang lain yang kamu semua makan pada hari itu, yaitu ibadah hajimu.[12](Shahih Bukhari, jilid III, No.1901)

b. Puasa seorang wanita dengan tanpa izin suami

Dari Abu Hurairah ra. dari Nabi saw. bersabda: “Tidak boleh seorang wanita berpuasa sedangkan suaminya ada di rumah, di suatu hari selain bulan Ramadhan, kecuali mendapat izin suaminya.”[13](Sunan Ibnu Majah, jilid II, No.1761)